OPEC
SEJARAH
BERDIRINYA OPEC
Venezuela
adalah negara pertama yang memprakarsai pembentukan organisasi OPEC dengan
mendekati Iran, Gabon, Libya, Kuwait dan Saudi Arabia pada tahun 1949,
menyarankan mereka untuk menukar pandangan dan mengeksplorasi jalan lebar dan
komunikasi yang lebih dekat antara negara-negara penghasil minyak. Pada 10 – 14
September 1960, atas gagasan dari Menteri Pertambangan dan Energi Venezuela
Juan Pablo PĂ©rez Alfonzo dan Menteri Pertambangan dan Energi Saudi Arabia
Abdullah Al Tariki, pemerintahan Irak, Persia atau Iran, Kuwait, Saudi Arabia
dan Venezuela bertemu di Baghdad untuk mendiskusikan cara-cara untuk
meningkatkan harga dari minyak mentah yang dihasilkan oleh masing-masing
negara. OPEC didirikan di Baghdad, dicetuskan oleh satu hukum 1960 yang
dibentuk oleh Presiden Amerika Dwight Eisenhower yang mendesak kuota dari impor
minyak Venezuela dan Teluk Persia seperti industri minyak Kanada dan Mexico.
Kelima negara tersebut (Irak, Persia atau Iran, Kuwait, Saudi Arabia dan Venezuela)
selanjutnya dikenal sebagai negara pendiri OPEC.
Eisenhower
membentuk keamanan nasional, akses darat persediaan energi, pada waktu perang.
Yang menurunkan harga dari minyak dunia di wilayah ini, Presiden Venezuela
Romulo Betancourt bereaksi dengan berusaha membentuk aliansi dengan
negara-negara Arab produsen minyak sebagai satu strategi untuk melindungi
otonomi dan profabilitas dari minyak Venezuela. Sebagai hasilnya, OPEC
didirikan untuk menggabungkan dan mengkoordinasi kebijakan-kebijakan dari negara-negara
anggota sebagai kelanjutan dari yang telahdilakukan. Secara khusus, berdirinya
OPEC dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional (The
Seven Sisters) tahun 1959/1960 yang menguasai industri minyak dan menetapkan
harga di pasar internasional. “The Tripoli-Teheran Agreement” antara OPEC dan
perusahaan swasta tersebut pada tahun 1970 menempatkan OPEC secara penuh dalam
menetapkan pasar minyak internasional.
LATAR BELAKANG OPEC
OPEC adalah organisasi antar pemerintah yang berdiri tahun 1960. Negara
anggotanya adalah negara eksportir minyak yang saat ini terdiri dari Arab
Saudi, Iran, Irak, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Aljazair, Qatar, Libya, UAE dan
Indonesia. Sebelumnya Equador, Gabon juga menjadi anggota tetapi kemudian
keluar pada tahun 1992 dan 1994. Berdirinya OPEC dipicu oleh keputusan sepihak
dari perusahaan minyak multinasional (The Seven Sisters) tahun 1959/1960 yang
menguasai industri minyak dan menetapkan harga di pasar internasional. “The
Tripoli-Teheran Agreement” antara OPEC dan perusahaan swasta tersebut pada
tahun 1970 menempatkan OPEC secara penuh dalam menetapkan pasar minyak
internasional.
TUJUAN
ORGANISASI OPEC
OPEC didirikan dengan tujuan
sebagai berikut :
1.
Tujuan ekonomi, yaitu mempertahankan harga minyak dan menentukan harga
sehingga menguntungkan negara – negara produsen.
2.
Tujuan politik, yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan – perusahaan
minyak asing atau pemerintah negara – negara konsumen.
Setelah lebih dari 40 tahun berdiri, OPEC telah
menerapkan berbagai strategi dalam mencapai tujuannya. Dari pengalaman tersebut
OPEC akhirnya menetapkan tujuan yang hendak dicapainya yaitu: “preserving and
enhancing the role of oil as a prime energy source in achieving sustainable
economic development” melalui:
a)
Koordinasi dan
unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota;
b)
Menetapkan
strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan negara anggota;
c)
Menerapkan
cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar internasional sehingga tidak
terjadi fluktuasi harga;
d)
Menjamin
income yang tetap bagi negara-negara produsen minyak;
e)
Menjamin
suplai minyak bagi konsumen;
f)
Menjamin
kembalinya modal investor di bidang minyak secara adil.
ANGGOTA
- Arab Saudi (negara pendiri, September 1960)
- Iran (negara pendiri, September 1969)
- Irak (negara pendiri, September 1960)
- Kuwait (negara pendiri, September 1960)
- Qatar (Desember 1961)
- Uni Emirat Arab (November 1967)
- Ekuador (1973–1993, kembali menjadi anggota sejak tahun 2007)
- Venezuela (negara pendiri, September 1960)
Anggota yang
keluar
- Gabon (keanggotaan penuh dari 1975–1995)
Anggota
Suspen
- Indonesia (anggota dari Desember 1962–Mei 2008)
Pada Mei 2008, Indonesia
mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan surat untuk keluar dari OPEC pada
akhir 2008 mengingat Indonesia kini telah menjadi importir minyak (sejak 2003)
atau net importer dan tidak mampu memenuhi kuota produksi yang telah
ditetapkan. Tetapi setelah dilakukan rapat, Indonesia hanya di suspen dari
keanggotaan OPEC
Kemungkinan
jadi anggota
- Suriah, Sudan, dan Bolivia (ketiga negara ini sudah diundang oleh OPEC untuk bergabung)
- Brasil (ingin bergabung setelah ditemukan cadangan minyak yang besar di Atlantik)
DASAR ORGANISASI OPEC
Organisasi ini didirikan agar masing masing negara anggota penghasil minyak
dalam mengambil kebijakan dalam bidang perminyakan dan harga minyak dapat
menguntungkan negara negara anggota atau produsen, oleh sebab itu organisasi
inilah yang nantinya dapat mencegah persaingan yang tidak sehat dari negara
negara penghasil minyak.
STRUKTUR
ORGANISASI DAN MANAJEMEN OPEC
Sesuai Dengan Statuta OPEC Pasal 9, Organisasi OPEC
Terdiri Dari :
1. Konferensi
Adalah organ
tertinggi yang bertemu dua (2) kali dalam setahun. Tetapi pertemuan extra –
opecrdinary dapat dilaksanakan jika diperlukan. Semua negara anggota harus
terwakilkan dalam konperensi dan tiap negara mempunyai satu hak suara.
Keputusan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari negara anggota ( pasal
11 – 12).
Konperensi
opec dipimpin oleh presiden dan wakil presiden opec yang dipilih oleh anggota
pada saat pertemuan konperensi ( pasal 14 ).
Pasal 15
menetapkan konperensi opec bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi dan
mencari upaya pengimplementasian kebijakan tersebut. Sebagai organisasi
tertinggi, pertemuan konperensi opec mengukuhkan penunjukan anggota dewan gubernur
dan sekretaris jenderal opec.
2. Dewan Gubernur
Dewan
gubernur terdiri dari gubernur yang dipilih oleh masing-masing anggota opec
untuk duduk dalam dewan yang bersidang sedikitnya dua kali dalam setahun.
Pertemuan extraordinary dari dewan dapat berlangsung atas permintaan ketua
dewan sekretaris jenderal atau 2/3 dari anggota dewan ( pasal 17 dan 18 ).
Tugas dewan
adalah melaksanakan keputusan konferensi
mempertimbangkan dan memutuskan laporan – laporan yang disampaikan oleh
sekretaris jenderal memberikan rekomendasi dan laporan kepada pertemuan
konferensi opec membuat anggaran keuangan organisasi dan menyerahkannya kepada
sidang konferensi setiap tahun mempertimbangkan semua laporan keuangan dan
menunjuk seorang auditor untuk masa tugas selama satu (1) tahun menyetujui
penunjukan direktur – direktur divisi, kepala bagian yang diusulkan negara
anggota menyelenggarakan pertemuan extraordinary konferensi opec dan
mempersiapkan agenda sidang ( pasal 20 ) dewan gubernur dipimpin oleh seorang
ketua dan wakil ketua yang berasal dari para gubernur opec negara – negara
anggota dan yang disetujui oleh pertemuan konferensi opec untuk masa jabatan
selama 1 tahun ( pasal 21 ).
3.
Sekretariat
Adalah
pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan statuta dan pengarahan dari dewan
gubernur. Sekretaris jenderal adalah wakil resmi dari organisasi yang dipilih
untuk periode tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode
yang sama. Sekretaris jenderal harus berasal dari salah satu negara anggota. Dalam
melaksanakan tugasnya sekjen bertanggung jawab kepada dewan gubernur dan
mendapat bantuan dari para kepala divisi dan bagian.
PERANAN
INDONESIA SEBAGAI ANGGOTA OPEC
Sejak menjadi anggota opec tahun 1962, indonesia ikut
berperan aktif dalam penentuan arah dan kebijakan opec khususnya dalam rangka
menstabilisasi jumlah produksi dan harga minyak di pasar internasional.
Sejak berdirinya sekretariat opec di wina tahun 1965,
kbri / ptri wina terlibat aktif dalam kegiatan pemantauan harga minyak dan penanganan
masalah substansi serta diplomasi di berbagai persidangan yang diselenggarakan
oleh opec. Pentingnya peran yang dimainkan oleh indonesia di opec telah membawa
indonesia pernah ditunjuk sebagai sekjen opec dan presiden konferensi opec.
Pada tahun 2004, menteri energi dan sumber daya
mineral ( mesdm ) indonesia terpilih menjadi presiden dan sekjen sementara
opec. Namun akhir – akhir ini, status keanggotaan indonesia di opec telah
menjadi wacana perdebatan berbagai pihak di dalam negeri, karena indonesia saat
ini dianggap telah menjadi negara pengimpor minyak ( net – importer ). Dalam
kaitan ini, indonesia sedang mengkaji mengenai keanggotaanya di dalam opec dan
telah membentuk tim untuk membahas masalah tersebut dari sisi ekonomi dan
politik.
Hambatan dan peluang secara ekonomi, keanggotaan
indonesia di opec membawa implikasi kewajiban untuk tetap membayar iuran
keanggotaan sebesar us$ dua (2) juta setiap tahunnya, disamping biaya untuk
sidang – sidang opec yang diikuti oleh delegasi ri.
Opec melihat bahwa penurunan tingkat ekspor di
beberapa negara anggota opec, termasuk indonesia, disebabkan karena kurangnya
investasi baru di sektor perminyakan.
Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, maka diperkirakan indonesia akan
mengalami hambatan dalam meningkatkan tingkat produksinya dan tetap menjadi
pengimpor minyak di masa mendatang.
Disamping hambatan – hambatan tersebut di atas,
keanggotaan indonesia di opec akan memberikan berbagai keuntungan politis,
yaitu meningkatkan posisi indonesia dalam proses tawar – menawar dalam hubungan
internasional. Kedudukan menteri esdm dalam kapasitasnya sebagai presiden
konferensi opec sekaligus acting sekjen opec pada tahun 2004, telah memberikan
posisi tawar yang sangat tinggi dan strategik serta kontak yang lebih luas
dengan negara – negara produsen minyak utama lainnya.
Peningkatan citra ri di luar negeri. Pemberitaan
mengenai persidangan dan kegiatan opec lainnya yang sangat luas secara otomatis
dapat mengangkat citra negara anggota. Perhatian media massa lebih terfokus
ketika pejabat ri ( menteri esdm ) memegang jabatan sebagai presiden konferensi
opec.
Peningkatan solidaritas antar negara berkembang. Di
dalam forum – forum opec, semua negara anggota memiliki visi dan misi yang sama
di bidang energi serta menjadikan opec sebagai wahana bersama untuk
meningkatkan rasa persaudaraan sesama negara anggota dan negara berkembang
lainnya. Opec fund ( lembaga keuangan opec ) telah memberikan bantuan dana
darurat sebesar 1,2 juta euro, dimana separuhnya diperuntukkan bagi indonesia,
untuk rehabilitasi dan rekonstruksi aceh dan sumatera utara yang dilanda gempa
bumi dan tsunami pada akhir tahun 2004.
Akses terhadap informasi. Sebagai anggota opec,
indonesia mendapatkan akses terhadap informasi, baik yang bersifat terbuka dari
sekretariat opec maupun informasi rahasia mengenai dinamika pasar minyak bumi.
Disamping itu, indonesia memiliki kesempatan untuk
menempatkan sumber daya manusianya untuk bekerja di sekretariat opec. Hal ini
merupakan investasi jangka panjang karena akan dapat menjadi network bagi
indonesia di masa datang.
Prakiraan perkembangan keadaan, menurut kajian yang
dilakukan opec, peranan opec dalam menentukan stabilitas produksi dan harga
minyak dunia akan tetap penting, setidaknya hingga tahun 2025, karena pangsa
pasar negara – negara opec masih lebih besar dari negara – negara non – opec.
Pentingnya peran opec dapat dilihat dengan jelas
selama tahun 2004, ketika harga minyak mentah dunia melambung tinggi, opec ikut
berperan menstabilkan harga antara lain dengan menjaga pasokan minyak dunia.
Keanggotaan indonesia masih diperlukan oleh negara – negara anggota lainnya
karena indonesia dipandang sebagai negara yang selalu menjaga solidaritas opec
dan selalu berusaha membangun dialog konstruktif serta konsensus di dalam opec.
Opec tetap membutuhkan indonesia sebagai faktor
penyeimbang dalam komposisi keanggotaannya. Indonesia merupakan satu-satunya
negara asia yang menjadi anggota opec. Keanggotaan opec yang didominasi oleh
negara – negara timur tengah tidak akan menguntungkan dalam sudut pandang citra
opec di dunia internasional. Citra indonesia sebagai negara demokratis dan
berpenduduk muslim terbesar dan moderat di dunia dapat membantu perbaikan citra
opec.
Dalam opec sendiri belum ada tuntutan agar indonesia
mengkaji keanggotaannya karena turunnya tingkat produksi minyak bumi indonesia
serta mulainya indonesia menjadi negara importir minyak. Opec menyadari bahwa
kemungkinan penurunan ekspor minyak negara – negara anggota adalah salah satu akibat dari kurangnya investasi di
sektor perminyakan negara tersebut.
Indonesia
akhirnya secara resmi menyatakan mundur dari keanggotaan organisasi
negara-negara pengekspor minyak (Organization Petroleum Exporting
Countries/OPEC). Hal itu disampaikan dalam Konferensi OPEC ke-149, yang
berlangsung tanggal 9-10 September 2008, di Wina, Austria.
Keputusan untuk
keluar dari OPEC yang didengungkan pemerintah sejak Mei lalu, dipicu oleh laju
produksi minyak mentah yang terus turun, dari 1,6 juta barel per hari (bph)
pada 1996 menjadi hanya sekitar 970 ribu bph tahun ini.Tahun depan, produksi
diperkirakan kembali turun ke angka 960 ribu.
Di sisi lain,
konsumsi BBM di Indonesia terus meningkat yang hingga kini mencapai 1,3 juta. Kondisi itu membuat Indonesia menyandang predikat
sebagai net oil importer.
Terimakasih infonya
ReplyDelete